POSMETRO INFO - Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang, Sumatera Barat, memulangkan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap di lokasi pertambangan Kabupaten Solok Selatan karena menyalahgunakan izin kunjungan wisata.
"Ketiganya telah ditahan di kantor Imigrasi selama 10 hari, tepat pada hari ini kami deportasikan," kata Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, Indra Sakti di Padang dikutip Antara, Jumat (5/8/2016).
Ia menyebutkan ketiga WNA itu yakni Wu Cheng Hai (33), Chang Jian She (36) dan Hong Sui (46), masuk daerah ini antara Maret hingga Juni 2016. "Hong Sui merupakan seorang penanam modal di bidang pertambangan, sedangkan dua lainnya bertugas membantunya mencari kandungan mineral di lokasi tambang," ujarnya.
Ketiganya memiliki visa kunjungan masuk ke kota ini, sedangkan mereka melakukan pekerjaan di salah satu lokasi tambang ilegal. "Kita sudah melakukan pengawasan terhadap ketiga pelaku, ketika telah cukup bukti langsung kita tangkap dan tahan," kata dia.
Ketiga orang tersebut akan dilarang masuk ke Indonesia lagi setelah dilakukan deportasi, dan untuk masa percobaan pertama mereka dilarang masuk ke Indonesia selama enam bulan.
Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Sumbar. "Setiap seminggu sekali kita rutin melakukan razia, kita juga membutuhkan bantuan dari masyarakat untuk memberitahukan kantor Imigrasi jika menemukan orang asing yang bekerja," ujar dia.
Pengawasan ini bertujuan untuk menindak WNA yang melanggar peraturan, misal, menggunakan kunjungan wisata untuk bekerja, ujarnya. [hanter]